Daftar Gaji Dinas Perhubungan 2025, Job Seekers Patut Tahu!

Banyak yang mendamba-dambakan pekerjaan idaman calon mertua dengan bekerja di kedinasan terutama Dinas Perhubungan. Kenali seperti apa daftar gaji Dinas Perhubungan, terutama jika anda sedang berminat melamar menjadi salah satu pegawainya!

Dinas Perhubungan atau DisHub merupakan pihak yang bertugas untuk mengatur kebijakan terkait jalur perhubungan baik itu darat, laut maupun udara.

Bekerja di jalur pemerintahan dianggap menguntungkan bagi sebagian masyarakat karena akan mendapatkan jaminan di hari tua nantinya. 

Pada artikel ini Tim Panduan akan membagikan daftar gaji dinas perhubungan yang dapat anda simak baik-baik.

Baca Juga : Pengertian, Tugas dan 4 Lowongan Kerja Remote Admin 2025

Apa itu Dinas Perhubungan

Secara Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Dinas Perhubungan memiliki fungsi seperti melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, perizinan angkutan umum, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Dishub ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Perbedaan Polantas dan Dinas Perhubungan

Saat melihat petugas di jalan, baik petugas yang mengatur lalu lintas ataupun petugas yang melakukan operasi razia sekilas terlihat sama.

Kedua petugas tersebut sama-sama datangnya dari Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) dan Dinas Perhubungan (DISHUB). 

Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada peran dan fungsinya. 

Pelaksanaan operasional pada peraturan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jangka menengah dan jangka panjang merupakan peran Polisi lalu lintas.

Sedangkan bagi yang membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas itu sendiri berasal dari Dinas Perhubungan. 

Polantas akan memberhentikan kendaraan apabila terjadi pelanggaran, sementara untuk Dishub akan mendapatkan pendampingan dari petugas Kepolisian yaitu Polantas.

Dalam hal ini contoh kegiatannya adalah razia gabungan atau Giat 21. 

Pemeriksaan dan kendaraan seperti Uji berkala atau KIR diperiksa oleh Dishub, sedangkan Polantas akan memeriksa surat-surat kendaraannya.

Baca Juga : Pengertian, Tugas dan 4 Lowongan Kerja Remote Admin 2025

Daftar Gaji Dinas Perhubungan Terbaru

daftar gaji dinas perhubungan
Sumber: freepik.com

Setelah anda menyimak pengertian dari Dinas Perhubungan serta perbedaannya dengan Polantas, mari ketahui berapa daftar gaji untuk posisi pekerjaan dari Dinas Perhubungan.

Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah gaji Dinas Perhubungan berdasarkan golongannya. 

Golongan I untuk lulusan sekolah dasar dan menengah

Kelas IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.50-Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan I untuk lulusan SMA dan D3

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III untuk lulusan S1 sampai S3

Golongan IIIA: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Kelas IIIB: Rp2.688.500 sd Rp4.415.600

Kelas IIIC : Rp 2.802.300 sd Rp 4.602.400

Kelas IIID : Rp 2.920.800 sd Rp 4.797.000

Golongan IV

Kelas IVA: Rp3.044.300 sd Rp5.000.000

Kelas IVB: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Kelas IVC : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Grup IVD : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Grup IVE : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga  : 5 Lowongan Kerja di Luar Negeri untuk Laki Laki, Tertarik?

Tunjangan Kinerja Dinas Perhubungan 

Selain mendapatkan gaji Dinas Perhubungan, pekerja juga akan mendapatkan Tukin (tunjangan kinerja) yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Lebih untungnya lagi, pekerja bisa mengajukan tunjangan kinerja ini setiap bulannya.

Setiap tunjangan akan diberikan paling lambat setidaknya pada tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya. 

Untuk besaran nominal tunjangan ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 

Beberapa unsur yang menjadi penilaian pekerja yaitu penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja yang baik.

Inilah tunjangan kinerja jabatan PNS di Kementerian Perhubungan:

Kemenhub Perhubungan Kelas 17 : Rp 33.240.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 16 : Rp. 27.577.500

Kemenhub Perhubungan Kelas 15 : Rp. 19.280.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 14 : Rp 17.064.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 13 : Rp. 10.936.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 12 : Rp. 9.896.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 11 : Rp. 8.757.600

Kemenhub Perhubungan Kelas 10 : Rp. 9.979.200

Kemenhub Perhubungan Kelas 9 : Rp. 5.079.200

Kemenhub Perhubungan Kelas 8 : Rp. 4.595.150

Kemenhub Perhubungan Kelas 7 : Rp. 3.915.950

Kemenhub Perhubungan Kelas 6 : Rp. 3.510.400

Kemenhub Perhubungan Kelas 5 : Rp. 3.134.250

Kemenhub Perhubungan Kelas 4 : Rp. 2.985.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 3 : Rp 2.898.000

Kemenhub Perhubungan Kelas 2 : Rp. 2.708.250

Kemenhub Perhubungan Kelas 1 : Rp. 2.531.250

Nah itulah daftar gaji dinas perhubungan yang bisa kamu jadikan sebagai referensi, semoga bisa bermanfaat ya!

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu yang sedang mencari lowongan pekerjaan ya!

Mencari pekerjaan tentu bukanlah perkara yang mudah, tetapi jika kamu ingin lebih mudah lagi mendapatkan penghasilan bisa bergabung untuk jualan online di aplikasi Evermos.

Kamu hanya perlu mendaftar sebagai reseller Evermos kemudian menggunakan aplikasi Evermos untuk memasarkan produk brand lokal berkualitas lewat katalog Evermos.